Sosialisasi Perda RPPLH, DLH ajak masyarakat awasi dan jaga lingkungan

DLH Kota Semarang sedang mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 4/2024 yang berkaitan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dari tahun 2024 hingga tahun 2054.
Menurut kepala bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, ada tiga isu strategis yang harus menjadi fokus dalam 30 tahun mendatang. Ini termasuk pengelolaan sampah, keberlanjutan sumber daya air dan penurunan laju muka tanah.
Kami ingin melibatkan masyarakat dan pemerintah kota dalam pemantauan aktivitas pembangunan di Kota Semarang melalui perda ini. Ini adalah cara untuk memastikan kerja sama yang efektif dalam membangun kota kita.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan lingkungan, kami mengundang berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dari tingkat kota dan provinsi, bersama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BBWS Pemali Juana, dan Kantor Pertanahan.
Selain itu, LPPM Universitas, Forum LPMK, Paguyuban Pemberdayaan Pompanisasi dan Pengelolaan Lingkungan (P5L), kelompok proklim, pegiat lingkungan, yayasan, dan LSM yang berfokus pada masalah lingkungan juga terlibat dalam kegiatan ini. Kami juga mengundang pihak-pihak penyedia kebijakan terkait untuk bergabung.
Peraturan daerah yang ditekankan oleh Glory penting karena dapat menjadi panduan bagi perencanaan program pembangunan kota. Ini merupakan pedoman yang digunakan dalam menyusun RPJMD dan RPJPD untuk jangka menengah dan panjang.
“Selain itu, ini juga dapat dijadikan masukan untuk menyusun rencana kerja tahunan di berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” tambahnya.
Sebagai contoh, dalam mengembangkan perumahan, kami mendorong pembangunan vertikal di wilayah tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti penurunan muka tanah dan pengelolaan sampah untuk memastikan kebersihan lingkungan permukiman tetap terjaga.
Menurutnya, manajemen lingkungan yang efektif adalah kunci utama untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan.
Teguh Sumedi, wakil dari P5L Semarang Utara dan peserta sosialisasi, sepenuhnya mendukung Perda RPPLH karena memasukkan peran serta masyarakat dan melindungi mereka dari dampak kerusakan lingkungan.
“Kami berharap bahwa pemerintah kota dapat memberikan dukungan penuh untuk kegiatan kami sebagai pegiat lingkungan,” demikian disampaikan oleh perwakilan kami.
Masih ada masalah dengan penumpukan sampah di Kelurahan Panggung Lor yang membutuhkan perhatian dari DLH Kota Semarang untuk mengangkut sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).
“Kami sedang membutuhkan lebih banyak armada pengangkut sampah untuk membantu tugas kami.” Jelasnya. “Tindakan ini sudah kami usulkan kepada dinas terkait, dan harapannya segera terealisasi.”